Sengketa Lahan Ramba Joring, Kabag Hukum: Pemkab Tapsel Hormati Putusan Pengadilan

  • Bagikan
Poto kantor Bupati Tapanuli Selatan, yang dibangun sejak Syahrul M Pasaribu menjadi Bupati. (poto/Ist)

TAPANULI SELATAN-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Selain itu, putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.

“Pemkab Tapsel menghormati putusan hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, hingga Pengadilan Tinggi Medan,” ungkap Kabag Hukum Pemkab Tapsel Parlaungan Dalimunthe kepada Lensakini melalui telepon seluler.

Selanjutnya kata Kabag Hukum, putusan pengadilan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, harus dihormati dan dijalankan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkab Tapsel sudah menjalankan semua proses yang diminta pengadilan hingga kasus tersebut memiliki putusan yang berkekuatan hukum.

  • Bagikan