Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024
- Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai domisili.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti:
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat.
- Surat pendaftaran dan surat pernyataan.
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit.
- Daftar riwayat hidup dan pasfoto ukuran 4×6.
Pendaftaran KPPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Sumut untuk berperan aktif dalam memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024. Segera persiapkan berkas dan daftar sebelum batas waktu berakhir!



















