Dibutuhkan 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada Sumut 2024, Ini Cara Daftarnya!

  • Bagikan

Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

  1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai domisili.
  2. Bawa dokumen persyaratan, seperti:
    • Fotokopi e-KTP.
    • Fotokopi ijazah SMA/sederajat.
    • Surat pendaftaran dan surat pernyataan.
    • Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit.
    • Daftar riwayat hidup dan pasfoto ukuran 4×6.

Pendaftaran KPPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Sumut untuk berperan aktif dalam memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024. Segera persiapkan berkas dan daftar sebelum batas waktu berakhir!

  • Bagikan