KATINGAN (LENSAKINI) – Tragedi berdarah mengguncang Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
Peristiwa yang merenggut nyawa Ipda Anumerta Sunariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana tersebut kini memasuki babak baru. Polda Kalimantan Tengah memperberat sangkaan terhadap para tersangka dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana, selain proses hukum terkait tindak pidana narkotika.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik memisahkan penanganan perkara menjadi dua berkas, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan.
Dalam perkara narkotika, tersangka utama berinisial Bio dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk perkara narkotika, tersangka Bio dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolda, Minggu (26/7/2026) melansir detikBali.
Sementara itu, sembilan tersangka dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.














