TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membongkar dugaan peredaran narkoba lintas kabupaten yang diduga bergerak dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan itu, empat pria diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi saat melintas menggunakan mobil minibus di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel melalui Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat, (17/07/2026), pagi, tepatnya di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit mobil minibus warna hitam yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah menerima informasi, personel kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Desa Simirik. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan,” ujar AKP Philip, Jumat, (24/07/2026)..
Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan empat pria, mereka masing-masing berinisial SA, warga Labuhanbatu Selatan, ASS, warga Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan AR, warga Labuhanbatu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu dompet berisi narkotika di bagian depan mobil, tepatnya di antara bangku penumpang dan sopir, dekat tuas rem tangan.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 82,45 gram, 38 butir pil ekstasi motif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, sejumlah telepon genggam, tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu,” lanjut kasat.














