Oknum ASN Salah satu Kampus Negeri di Sidimpuan Bawa Istri Polisi ke Kamar Hotel

  • Bagikan

Agar peristiwa ini mendapatkan kejelasan hukum yang adil dan tidak menimbulkan perselisihan yang lebih luas, keduanya kemudian dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut kini tercatat dalam sistem administrasi kepolisian dengan nomor registrasi LP/8/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporannya, pelapor mendasarkan tuduhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411 dan/atau Pasal 412 yang secara tegas mengatur mengenai larangan serta ancaman pidana bagi tindak pidana perzinahan.

Sayangnya ASH, oknum ASN belum memberikan pernyataan kepada wartawan. Sebab pesan Whatsapp yang ditujukan kepadanya tidak dijawab.

  • Bagikan