PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumut menangkap dua pria di lokasi yang berbeda, Minggu (18/10).
MRH (28) diamankan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan ASS (28) ditangkap di Jalqn Ompu Sarudak, Kelurahah Hutaimbaru, Kecamatan Padangisidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 88,69 gram,1 batang rokok diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 1,17 Gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Handphone Merk OPPO A16 Warna Hitam,1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna coklat dengan nopol BB 2274 GA dan uang Rp.50.000.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang laki-laki di Jalan Alboint Hutabarat sedang menyimpan narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Tiba di lokasi, personel langsung menangkap dan menggeledah terduga tersangka berinisial MRH. Hasilnya, polisi menemukan 1 bungkus daun ganja dari salah satu kantong celana,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono.















