JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah mulai membahas kelanjutan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih setelah masa kontrak selama dua tahun berakhir.
Selama periode awal, para manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, terdapat opsi agar para manajer Kopdes Merah Putih yang telah menyelesaikan masa kontrak tetap mendapat penempatan.

Salah satu opsi yang dibuka yakni menjadi pegawai kontrak di Kementerian Koperasi dengan tugas penempatan di Koperasi Desa/Kelurahan.
“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi,” ujar Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Ferry menegaskan, skema yang sedang dibahas bukan menjadikan para manajer Kopdes Merah Putih sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Menurut dia, status yang memungkinkan adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
“Bukan (ASN), PKWT,” jelasnya.
Selain soal status kepegawaian, Ferry menekankan pentingnya kemampuan manajer Kopdes Merah Putih dalam memahami model bisnis koperasi.
Para manajer diharapkan mampu mengelola berbagai unit usaha yang akan dijalankan, mulai dari gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.
Manajer Kopdes Merah Putih juga dituntut memiliki kapasitas dalam mengembangkan usaha koperasi. Mereka perlu mampu membangun relasi bisnis, mencari sumber pembiayaan, serta mengarahkan koperasi agar menjadi penggerak ekonomi di desa dan kelurahan.
“Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha,” jelas Ferry.
Untuk memperkuat kompetensi tersebut, Kementerian Koperasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyiapkan skema sertifikasi khusus bagi manajer dan bendahara Kopdes Merah Putih. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan sesuai standar.
“Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul – betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut,” kata Ferry.



















