Angin Segar bagi Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah Siapkan Regulasi Setara Pekerja Formal

  • Bagikan
RUU PPRT perlindungan pekerja rumah tangga
Animasi Pekerja Rumah Tangga sedang Membersihkan meja di ruang tamu/ AI

JAKARTA (LENSAKINI) – Kabar baik datang bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang digadang menjadi payung hukum baru untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan setara dengan pekerja formal lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, negara hadir untuk memastikan pekerja rumah tangga tidak lagi berada di ruang abu-abu dalam sistem ketenagakerjaan. Menurutnya, PRT memiliki hak yang sama sebagai pekerja yang wajib mendapatkan perlakuan bermartabat.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Melalui RUU PPRT, perlindungan dirancang mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian perselisihan yang diupayakan berjalan secara adil dan humanis.

Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan RUU PPRT mulai memasuki tahap yang lebih konkret.

  • Bagikan