TAPANULI SELATAN -Sebanyak 3 kg ganja (cimeng) gagal beredar di wilayah Tapsel, setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan.
Selain itu, polisi juga menangkap RSR (40) dan HK (37) saat mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak motor di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/4/2026) petang lalu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan menuju Angkola Muara Tais.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan.
Tak butuh waktu yang lama, petugas mendapati dua orang yakni berinisial RSR (40) dan HK (37) yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli dan langsung dihentikan untuk diperiksa.
Dari tangan seorang perempuan berinisial RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram.
Sementara itu, seorang pria berinisial HK yang turut diamankan diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi tersebut.
“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Philip.
AKP Philip mengungkapkan, pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.



















