Dua Pria Terduga Pengedar Sabu-sabu di Kampung Darek Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN(LENSAKINI) -Dua orang pria terduga pengedar sabu-sabu Gang Dame, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap polisi, Kamis (7/5/2026).

Dua pria yang ditangkap berinisial DS (36) dan RR (30). Penangkapan ini tindak lanjut investigasi mendalam terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas jual-beli barang haram di lingkungan pemukiman mereka.

Tim Opsnal yang diterjunkan ke lokasi langsung menangkap kedua tersangka yang sedang menunggu pembeli.

Di atas sebuah terpal biru di hadapan tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Tak hanya itu, dari saku celana RR, polisi menemukan tambahan paket sabu seberat 0,40 gram yang disimpan dalam dompet kecil.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar di tingkat lokal. Keberadaan timbangan digital di lokasi menjadi bukti kuat kedua tersangka aktif memecah paket narkotika untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.

“Penangkapan DS dan RR ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kelurahan Wek VI yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas ilegal mereka,” katanya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal pasokan sabu guna membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.

  • Bagikan