Indosaku Angkat Bicara Usai Didenda Rp 875 Juta Karena DC Prank Damkar

  • Bagikan
Indosaku didenda Rp 875 juta

JAKARTA (LENSAKINI) – Perusahaan Indosaku akhirnya angkat bicara menyusul denda sebesar Rp 875 juta yang dijatuhkan terkait insiden DC Prank Damkar. Pihak perusahaan menjelaskan posisi dan tanggapan mereka mengenai kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Melalui pernyataannya, Indosaku menyampaikan penjelasan untuk memberikan kejelasan terkait insiden yang terjadi, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang bertanggung jawab.

Didenda ini diberikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan DC Prank Damkar, yang dianggap melanggar regulasi terkait keamanan dan keselamatan publik.

Indosaku menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur hukum dan administratif yang berlaku, sekaligus memastikan langkah-langkah perbaikan diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

  • Bagikan