Gugatan Lahan Ramba Joring Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan Agincourt Resources

  • Bagikan

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Fahran Siregar yang mengklaim dirinya Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025.

Penggugat mengklaim kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan menuntut ganti rugi materiil Rp28,587 miliar serta immateriil Rp5 miliar.

Selain PTAR, ikut digugat Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan BPN Tapanuli Selatan.
Pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan eksepsi PTAR dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Fahran Siregar kemudian mengajukan banding, namun pada 24 Juni 2026 Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh putusan tingkat pertama.
Ivana menyebut konsistensi dua tingkat pengadilan itu memiliki makna yuridis yang penting.

Putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan negeri menunjukkan tiga hal, yakni dalil dan alat bukti pihak yang menang dinilai telah memenuhi standar pembuktian, alasan banding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, serta terdapat konsistensi penerapan asas kepastian hukum karena dua majelis hakim berbeda memberikan penilaian yang sama terhadap objek sengketa.
“Konsistensi dua tingkat peradilan memperkuat posisi hukum pihak yang menang, meskipun belum menutup kemungkinan adanya koreksi pada tingkat kasasi apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum,” katanya.

Dalam perkara Ramba Joring, PTAR memperoleh lahan melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah bentukan Bupati Tapanuli Selatan, dengan proses ganti rugi kepada pemilik yang sah pada periode 2015 hingga 2022. Legalitas operasional tambang bersumber dari Kontrak Karya dengan Pemerintah RI sejak 1997 yang diamendemen oleh Menteri ESDM pada Maret 2018.
Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa proses peradilan di dua tingkat telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara ini.

“Pemberitaan mengenai isu ini harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang dapat menyesatkan publik,” katanya.

PTAR menyatakan tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Tapanuli Selatan.

  • Bagikan