Terkait Sengketa Lahan Ramba Joring, Ketua Parsadaan Siregar Siagian Kalah Lagi di Pengadilan

  • Bagikan

MEDAN-Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara sengketa lahan antara Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring melawan PT Agincourt Resources (PTAR).

Putusan banding Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN itu dinyatakan dalam persidangan pada Rabu (24/6/2026) dan termuat di situs web Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Fahran Siregar, tetapi menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026.

Putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.

Pengadilan menilai surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan kurang pihak, dan gugatan bersifat kabur.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.

  • Bagikan