MEDAN-Gugatan klaim kepemilikan lahan Ramba Joring yang diajukan terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan perusahaan atas lahan yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Penilaian itu menguat setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan secara konsisten menyatakan gugatan Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki legal standing yang sah.
Dr. Ivana Novrinda Rambe, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan, legal standing merupakan syarat fundamental dalam hukum acara perdata.
Sebelum hakim memeriksa apakah suatu hak benar-benar dilanggar, terlebih dahulu hakim harus memastikan bahwa pihak yang menggugat memang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
“Jika penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing, maka klaim kepemilikan tersebut gagal sejak tahap awal. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas penguasaan lahan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang dinilai sah oleh pengadilan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dalam perkara pertanahan, seseorang tidak cukup hanya mengaku sebagai pemilik tanah. Ia harus mampu menunjukkan dasar hukum yang sah atas haknya, seperti sertifikat hak atas tanah, alas hak yang diakui hukum, atau bukti penguasaan yang sah dan berkesinambungan.
“Bila sejak awal penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ia mempunyai hak atau kepentingan hukum terhadap objek sengketa, maka gugatan menjadi cacat formil dan tidak perlu dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Dalam praktik peradilan, syarat ini berkaitan erat dengan asas point de intérêt, point de action, yaitu tidak ada kepentingan hukum, maka tidak ada hak untuk menggugat,” kata Ivana.














