Dongkrak PAD dari Izin Bangunan, Kasatpol PP Sidimpuan Minta Pemerintah Tertib Dulu

  • Bagikan
PAD dari izin bangunan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak cukup ditempuh melalui penagihan dan penertiban terhadap masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu lebih dulu memastikan kepatuhan di lingkungan internal agar kebijakan yang dijalankan memiliki dasar moral dan keadilan.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, dengan tegas mengatakan bahwa aparatur pemerintah dan pihak terkait harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban PBG sebelum meminta masyarakat melakukan hal yang sama.

“Sebelum kita melakukan penagihan, mari kita bayar dulu PBG kita masing-masing,” kata Zulkifli Lubis.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar upaya peningkatan PAD dari sektor PBG tidak dipahami hanya sebagai penarikan kewajiban administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus dibangun melalui keteladanan pemerintah dalam menaati aturan yang berlaku.

“Jangan dulu masyarakat kita tagih-tagih,” tegasnya.

  • Bagikan