Namun, situasi berangsur mereda setelah karyawan toko memberikan penjelasan bahwa transaksi yang dilakukan AN bukan melalui akun resmi milik toko. Dari situ terungkap bahwa wanita tersebut telah menjadi korban penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setelah dijelaskan, ternyata akun itu bukan milik toko. Pelaku sempat marah, tetapi akhirnya bisa diamankan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku awalnya tergiur promo iPhone 13 seharga Rp 2 juta yang dilihat melalui akun TikTok yang mengatasnamakan toko tersebut. Ia kemudian mentransfer uang, namun pelaku penipuan terus meminta tambahan dana hingga total mencapai Rp 10 juta.

“Saya sudah transfer sampai Rp 10 juta, tapi handphone yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Saya datang untuk meminta uang saya dikembalikan,” kata AN kepada petugas.
Saat ini, AN telah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online, terutama dengan memastikan keaslian akun penjual sebelum melakukan pembayaran.



















