PANDAN (LENSAKINI) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, berujung apes bagi dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20).
Keduanya tak berkutik saat aksinya terpergok warga dan langsung diamankan usai beraksi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumahnya.
Saat diperiksa, korban mendapati jendela belakang rumah telah terbuka, sementara sebuah gunting terlihat masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.



















