PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (36), warga Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial SH (41), warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas yang berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Bulu Sonik sering terjadi transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA A Sihotang, S.H. langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.



















