Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi berdasarkan kegiatan operasi yang sedang berlangsung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga bungkusan plastik berisi ganja yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Temuan itu selanjutnya menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengenai asal barang, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan hubungan barang bukti dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Penanganan perkara harus tetap mengedepankan prosedur hukum. Pihak yang disebut berkaitan dengan barang bukti tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.















