PADANGSIDIMPUAN-Seorang pelajar di Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap polisi di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Terduga tersangka berinisial DAL (17) mengaku mendapat ganja dari atap rumahnya. Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satresnarkoba menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelajar berinisial DAL tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi dan memeriksa seorang laki-laki yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja seberat 0,80 gram di kantong celana sebelah kanan yang bersangkutan.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp10.000.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, DAL mengaku memperoleh ganja tersebut dari barang yang terselip di atas seng atap rumah.















