PADANGSIDIMPUAN-Dua orang putra Padanglawas ditangkap polisi di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Senin (8/6).
Keduanya berinisial AAH (39) asal Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun. Selanjutnya, DD (44), Desa Galanggang, Linkungan II, Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padanglawas.
Dari AHH dan DD, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Sabu bruto 89,51 gram. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol.
Selain itu, 1 plastik hitam. 1 plastik biru, 1 unit handphone merk Oppo warna Biru. 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat bahwa ada dua yang memiliki narkoba.
Selanjutnya, kata Kapolres, tim dari unit Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengidentifikasi, personel melihat dua orang warga sedang di atas sepedemotor.
“Ketika diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Panyanggar,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, AHH dan DD sudah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan.
Tak lupa, Kapolres mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas-tugas kepolisian.














