JAKARTA (LENSAKINI) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait penyesuaian tarif royalti sejumlah komoditas mineral.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha pertambangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, besaran tarif royalti yang sebelumnya muncul ke publik masih sebatas usulan awal.

Angka tersebut, kata dia, merupakan hasil kajian internal yang kemudian dibuka dalam forum dengar pendapat publik sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil belum dapat memastikan sampai kapan rencana kenaikan royalti mineral tersebut akan ditunda. Namun, dia menekankan pemerintah tidak ingin kebijakan baru justru menimbulkan beban berlebihan bagi dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan skema royalti yang lebih seimbang. Di satu sisi, negara tetap memperoleh manfaat optimal dari pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, pelaku usaha juga tetap memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan investasi dan operasional tambang.
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM membuka wacana penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk sejumlah komoditas mineral, mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.
Dalam materi konsultasi publik, pemerintah mengusulkan perubahan skema royalti untuk beberapa komoditas.
Tarif royalti emas, misalnya, sempat diusulkan naik secara progresif hingga 20% saat harga mineral acuan berada di atas US$5.000 per troy ounce. Royalti timah juga diusulkan meningkat bertahap hingga 20% saat harga menembus US$50.000 per ton.
Sementara itu, skema royalti nikel, tembaga, dan perak juga masuk dalam daftar komoditas yang akan disesuaikan. Untuk perak, pemerintah bahkan sempat mengusulkan perubahan dari tarif flat menjadi progresif mengikuti pergerakan harga.
Namun, derasnya respons dari kalangan pengusaha membuat pemerintah memilih menahan langkah tersebut. Bahlil memastikan evaluasi akan dilakukan sebelum kebijakan apa pun diputuskan.



















