TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Modus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polres Tasel menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, (8/5/2026), malam.
Menariknya, salah satu pelaku diduga tidak dibayar dengan uang melainkan dijanjikan bisa memakai sabu secara gratis setelah mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di Lingkungan I, Kelurahan Bintuju.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Batang Angkola dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Philip.
Saat melakukan pemantauan, personel Polsek Batang Angkola melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar lokasi.
Pria tersebut kemudian diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan serta pakaian, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di tangan kirinya.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (32), warga Kelurahan Bintuju Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapanuli Selatan, langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



















