BATU BARA (LENSAKINI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di dua lokasi berbeda. Dari hasil operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kartu joker, serta plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diperjualbelikan.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
\















