Ia juga menilai dukungan pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen warga sangat diperlukan dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif.
Menurutnya, persoalan keamanan tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian secara sendiri melainkan kolaborasi diperlukan untuk menangani berbagai persoalan.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dan Polres Padang Lawas Utara harus menjadi rumah pelayanan yang dapat diakses masyarakat tanpa rasa takut dan tanpa sekat,” tegasnya.
Sebagai informasi Polres Padang Lawas Utara dibentuk sebagai salah satu Polres Tipe D baru pada 2026. Sebelumnya, wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara berada dalam cakupan hukum Polres Tapanuli Selatan.














