Kasat Reskrim Iptu Bontor Sitorus Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapsel

  • Bagikan
Perdagangan satwa dilindungi Tapanuli Selatan

TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Seorang pria berinisial RUN (33) asal Desa Roncitan Kec. Arse Kab. Tapsel diamankan saat hendak memperjualbelikan barang ilegal tersebut di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidsus, kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang tersimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” terang IPTU Sitorus.

  • Bagikan