Kasat Reskrim Iptu Bontor Sitorus Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapsel

  • Bagikan
Perdagangan satwa dilindungi Tapanuli Selatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.

“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas dan juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” pungkas IPTU Sitorus.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  • Bagikan