Diduga Edarkan Narkoba, IRT di Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Diduga edarkan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Padangsidimpuan Selatan, ditangkap polisi, Selasa (1/9).

Terduga pelaku diketahui beriniasal BMS (39). Ia ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan Silayang-layang.

Dari tangannya, polisi 2 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,37 gram. 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil. 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan 1 timbangan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Nagusa Desky mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal adanya informasi masyarakat.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi (Silayang- silayang).

  • Bagikan