PADANGSIDIMPUAN-BMS (39), ibu rumah tangga (IRT) terduga pengedar narkoba yang ditangkap polisi di Jalan Sudirman, tepatnya di Silayang-layang, Padangsidimpuan, Sumut, sudah tiga bulan menjalankan bisnisnya “haram” itu.
“Sudah tiga bulan dia menjalankan itu,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Meri kepada LENSAKINI. id ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Dijelaskan Meri, keterbatasan ekonomi menjadi alasan BMS untuk menjadi terduga pengedar narkoba,”Mendapatkan keuntungan juga menjadi alasannya,”imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga edarkan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Padangsidimpuan Selatan, ditangkap polisi, Selasa (1/9).















