MEDAN (LENSAKINI) – Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Sumatera Utara, Samsul Tarigan, keluar dari Lapas Kelas I Medan setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat. Samsul sebelumnya menjalani pidana 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare.
Kalapas Kelas I Medan Fonika Affandi mengatakan, cuti bersyarat diberikan setelah seluruh tahapan dan verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipenuhi.
“Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” kata Fonika Affandi saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Pelaksanaan cuti bersyarat Samsul dimulai pada 28 Juni 2026 hingga masa pidananya berakhir pada 10 Desember 2026. Keputusan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 18 Mei 2026.














