Fonika menjelaskan, Samsul telah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, hingga tidak terlibat perkara lain.
“Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir,” imbuhnya.
Samsul Tarigan dieksekusi Kejari Binjai pada 12 Agustus 2025 setelah Mahkamah Agung mengembalikan vonis 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan HGU PTPN II Kebun Sei Semayang. Dalam perkara tersebut, Samsul didakwa merugikan perusahaan negara hingga Rp41 miliar.














