MEDAN (LENSAKINI) – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan rokok elektronik (vape) bagi aparatur sipil negara, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Sumut.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif. Pemerintah Provinsi Sumut menilai penggunaan vape perlu diantisipasi sejak dini karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).














