Melalui instruksi tersebut, Bobby juga meminta para bupati dan wali kota memperketat pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik.
Tidak hanya sebatas imbauan, ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.
Larangan ini juga diperluas melalui imbauan kepada berbagai unsur masyarakat dan sektor usaha. Kepala daerah diminta mengajak organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk ikut menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Pemprov Sumut menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, vape dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Dengan instruksi ini, jajaran ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumut diminta tidak main-main. Larangan vape kini resmi menjadi perhatian pemerintah daerah dan masuk dalam radar pengawasan disiplin aparatur.














