“Pihak yang mengaku dirugikan berhak mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti,” ujarnya.
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas Panguhum Nasution disebut telah dikonfirmasi mengenai informasi dugaan pungli tersebut.
Namun, berdasarkan bahan yang disampaikan kepada redaksi, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Redaksi membuka ruang bagi Bupati, Sekda, perangkat daerah yang menangani kepegawaian, dan pihak lain yang disebut dalam informasi ini untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan.















