Terkait Sengketa Lahan Ramba Joring, Ketua Parsadaan Siregar Siagian Kalah Lagi di Pengadilan

  • Bagikan

Sekedar mengingatkan, perkara ini bermula dari gugatan Fahran Siregar yang mengklaim kepemilikan lahan sekitar 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam gugatannya, Fahran Siregar menyatakan lahan tersebut merupakan hak dan milik Parsadaan Siregar Siagian berdasarkan Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian tertanggal 28 Agustus 2008.

PTAR digugat bersama Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.

Terpisah, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono PTAR menegaskan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang telah dan sedang berjalan.

“Putusan ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme peradilan, dan PTAR akan terus merujuk pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Kami terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk memastikan situasi tetap kondusif, “ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Katarina menambahkan, PTAR tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan serta terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum lanjutan.

  • Bagikan