TAPANULI SELATAN-Sepuluh orang yang mengatasnamakan Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menggelar aksi unjuk rasa di depan Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR), Jumat (24/7/2026).
Aksi tersebut menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Unjuk rasa berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI.
Dalam aksinya, massa menuntut penyelesaian klaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 190,58 hektare yang saat ini dikelola PTAR. Para pengunjuk rasa menilai tuntutan mereka belum mendapat penyelesaian yang memuaskan meski perkara sudah bergulir di pengadilan.
Gugatan yang dibawa Fahran Siregar tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena penggugat dinilai tidak memiliki legal standing yang sah untuk mewakili lembaganya. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Gugatan dilayangkan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menanggapi aksi tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan konstitusi.
“PTAR menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin konstitusi. Sebagai Objek Vital Nasional, PTAR bertanggung jawab menjaga kelancaran operasional dan keselamatan seluruh pihak serta senantiasa mengedepankan koordinasi dengan aparat keamanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Katarina.
Ia menambahkan PTAR akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sembari menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.














