Mediasi pertama dilakukan antara keluarga calon pengantin wanita dengan Musalam (32), calon mempelai pria, yang akhirnya memutuskan membatalkan pernikahan dan meminta ganti rugi materil kepada keluarga NAS.
Mediasi kedua dilakukan antara keluarga NAS dan DF, pacar yang kabur bersama pengantin wanita.

Dalam kesempatan ini, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta, yang disepakati akan dibayar secara cicilan Rp 4 juta per bulan.

Selain itu, DF menyanggupi untuk menikahi NAS dalam waktu dekat, menutup kisah kaburnya dengan penyelesaian kedua belah pihak secara damai.



















