Komisi III DPR Susun 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

  • Bagikan
13 Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

JAKARTA (LENSAKINI) – Komisi III DPR RI mulai menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sedikitnya 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan pembahasan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan RUU yang saat ini terus dimatangkan.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, cakupan RUU juga menyasar tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, pembahasan juga mempertimbangkan masukan para ahli terkait pembatasan penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut dinilai perlu diarahkan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius dan berdampak terhadap kepentingan publik.

  • Bagikan