Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga Desember 2026

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari parlemen apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, parlemen berkomitmen menuntaskan regulasi tersebut sesuai batas waktu yang telah disampaikan.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka juga meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 regulasi tersebut belum juga disahkan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bahkan meminta agar komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu,” kata Botok.

  • Bagikan