SIMALUNGUN (LENSAKINI) – Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang merambah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara.
Dalam pengungkapan itu, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu, dengan barang bukti berupa ratusan gram narkotika.

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).
Dalam penindakan awal, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.



















