DELI SERDANG (LENSAKINI) – Praktik peredaran narkotika jenis liquid kembali terungkap di Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial A alias Amri (28) ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut saat hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (15/5/2026) malam.

Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita total 89 cartridge liquid diduga mengandung narkotika, dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika liquid di kawasan tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).
Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung menindak pelaku ketika hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli.



















