Presiden Prabowo Masukkan Prilaku LGBTQ Ancaman Nonmiliter

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) -Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter

Keputusan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Adapun Prabowo meneken Perpres 111/2025 di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.

Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini termaktub dalam lampiran Perpres pada bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman.

Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis pada lampiran pada Perpres 111/2025 tersebut.

Beleid itu menjelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Lampiran Perpres 111/2025 kemudian merincikan pelbagai ancaman nonmiliter itu.

  • Bagikan