Dua Petani di Paluta Diamankan, Polisi Sita 25,15 Gram Sabu di Paluta

  • Bagikan
Polres Tapsel bongkar sabu di Sipaho

TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pria diamankan dalam operasi pengungkapan di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin, (8/6/2026).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan yang keduanya bekerja sebagai petani.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat sekitar 25,15 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Philip Antonio Purba.

Menurut AKP Philip, personel Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan hingga anggotanya tersebut melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan simpang kebun RM, Desa Sipaho.

  • Bagikan