AKP Philip menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara, salah satu terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan.
“Identitas pemesan masih kami dalami begitu juga dengan dugaan asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” kata AKP Philip.
AKP Philip juga menyebut, dari hasil pemeriksaan, dua terduga pelaku diduga ikut menemani perjalanan pengantaran barang.
Sementara satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengemudi yang dijanjikan upah apabila sabu dan ekstasi tersebut berhasil diantarkan.
“Fokus kami tidak hanya pada barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan di balik peredaran ini,” tegasnya.
AKP Philip turut mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Hanya tiga tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan,” tandasnya.














