Hakim Vonis Anak SD yang Bunuh Ibu di Medan dengan Pendampingan Kemensos

  • Bagikan
anak SD bunuh ibu di Medan

MEDAN (LENSAKINI) – Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada seorang siswi sekolah dasar berinisial AL dalam perkara meninggalnya ibu kandungnya, F (42), di Kota Medan.

Pendampingan akan dilakukan oleh Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial Republik Indonesia di Medan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pendampingan dan intervensi psikologis selama delapan bulan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan majelis hakim menilai perbuatan anak tersebut telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat 2 sebagaimana dakwaan pertama.

“Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan,” ucap Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menuntut agar anak tersebut menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan, disertai pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

  • Bagikan