Hakim Vonis Anak SD yang Bunuh Ibu di Medan dengan Pendampingan Kemensos

  • Bagikan
anak SD bunuh ibu di Medan

Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain anak mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia 12 tahun.

Selain itu, kondisi psikologis anak juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan yang disampaikan jaksa, anak diduga mengalami tekanan akibat pola pengasuhan di rumah, konflik keluarga, serta kondisi emosional yang masih labil.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu tujuh hari.

“JPU pikir-pikir karena pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir,” pungkas Valentino.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Kota Medan. Perkara tersebut menyita perhatian publik karena anak yang berhadapan dengan hukum masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

  • Bagikan