Sebagai bentuk kontrol sosial, IMM mendesak DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk membuka informasi kepada masyarakat mengenai dasar pelaksanaan rapat di luar daerah, besaran anggaran yang digunakan, tujuan kegiatan, serta hasil konkret yang dicapai.
“Jika memang ada alasan yang objektif dan memberikan manfaat besar bagi penyusunan Ranperda, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun jika tidak ada urgensi yang memadai, maka kegiatan seperti ini layak dievaluasi agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,”ujarnya.
Tobat menambahkan, APBD bukan milik pejabat, melainkan amanah rakyat yang harus digunakan secara bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat














