PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-AFS (22) warga Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap polisi. Pasalnya, ia ketahuan mencuri Air Conditioner (AC) milik salah seorang warga.
Agar tidak diketahui, terduga pelaku berpura-pura menawarkan jasa perbaikan AC di rumah milik korban. Korban bernama Guslan Harianto mengaku bertemu dengan AFS yang menawarkan untuk menjual AC miliknya.
Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga warga kawasan Jalan MGR Maradat itu masih menyimpan mesin dimaksud.
Pada akhir pekan lalu, korban Guslan mengaku kehilangan satu unit mesin AC dan Genset di belakang rumahnya. Ia pun merasa mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta. Kehilangan itu terjadi setelah pertemuannya dengan AFS pada Sabtu (8/8/2026) lalu
“Korban sempat teringat ia pernah bertemu pria yang menawarkan menjualkan AC miliknya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Desky melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, Jumat (21/8/2026).
Setelah mengetahui kehilangan barang-barangnya lanjut Naibaho, korban pun bertemu lagi dengan AFS dan mempertanyakan keberadaan AC dan Ganset yang hilang tersebut. Hasilnya, ia menerima pengakuan bahwa benar yang bersangkutan telah mengambil dua buah mesih itu.
Atas kejadian itu kata Naibaho, korban pun mengadu ke Polres Padangsidimpuan pada Rabu (19/8/2026) lalu. Bahwa pengambilan dua unit mesin tersebut, AFS tidak sendirian, tetapi bersama seorang teman.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka (AFS),” sebut Kasat.














