Penuhi Panggilan Kejari, Aliansi Masyarakat Beberkan Lima Tahap Dugaan Penyimpangan Anggaran PPKB Tapsel

  • Bagikan

/Tahap Kedua: Pergeseran Belanja dari Barang Menjadi Jasa/

Aliansi juga menyoroti adanya perubahan pola belanja yang semula berupa pengadaan barang menjadi belanja jasa yang sulit diverifikasi secara fisik.

Alat dan obat kontrasepsi, yang seharusnya dapat dibuktikan keberadaannya, disebut dialihkan ke pos jasa masyarakat, sementara sebagian pengadaan lainnya ditempatkan pada belanja jasa tenaga kesehatan.

Pergeseran tersebut dinilai berpotensi menghilangkan jejak barang yang semestinya dapat diperiksa secara langsung di lapangan.

/Tahap Ketiga: Paket Pengadaan Diduga Dipecah dan Dihapus dari RUP/

Setelah anggaran tersedia, Aliansi Masyarakat menduga paket-paket pengadaan bernilai besar dipecah menjadi paket yang lebih kecil atau bahkan dihapus dari daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Menurut Irfan, langkah tersebut diduga bertujuan mengurangi pengawasan karena paket bernilai kecil cenderung tidak mendapat perhatian sebesar paket dengan nilai besar.

Praktik tersebut, apabila terbukti, dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

/Tahap Keempat: Muncul Pos Anggaran yang Dinilai Tidak Transparan/

Dalam paparannya, Aliansi Masyarakat juga mengungkap adanya sejumlah pos anggaran baru yang dinilai tidak memiliki uraian kegiatan yang jelas.
Nilai anggaran pada pos tersebut disebut mengalami kenaikan secara drastis, kemudian diturunkan kembali tanpa disertai rincian pelaksanaan, identitas penerima manfaat, maupun bukti pelaksanaan kegiatan.

Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi pencairan anggaran yang sulit ditelusuri serta diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tahap Kelima: Minimnya Keterbukaan Informasi

Aliansi Masyarakat turut menyoroti sikap Dinas PPKB yang dinilai tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang telah diajukan.

Menurut mereka, surat permintaan klarifikasi tidak dijawab, daftar penerima manfaat tidak diperlihatkan, dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan tidak diserahkan.

Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kelima tahap ini bukan kebetulan yang berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian tindakan yang saling berkaitan, terencana, dan sistematis yang diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan daerah,” tegas Irfan Azhari Nasution.

  • Bagikan