TAPANULI SELATAN — Aliansi Masyarakat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Kamis (15/10/2026), untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kehadiran aliansi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah dokumen dan uraian dugaan penyimpangan dipaparkan kepada tim penyelidik sebagai bahan awal untuk proses penanganan perkara.
Ketua LSM Kajian dan Advokasi Masyarakat Indonesia (KAMI), Irfan Azhari Nasution, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, terdapat pola dugaan penyimpangan yang dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara berurutan dan saling berkaitan.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan tindakan yang sistematis dalam pengelolaan anggaran program keluarga berencana di lingkungan Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan.
/Tahap Pertama: Anggaran Meningkat Tajam Tanpa Dasar yang Jelas/
Aliansi Masyarakat mengungkapkan bahwa anggaran sejumlah kegiatan disebut mengalami kenaikan yang signifikan tanpa disertai penambahan sasaran program, perluasan wilayah pelayanan, maupun perubahan regulasi yang menjadi dasar peningkatan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan bahwa kenaikan anggaran dilakukan untuk memperbesar alokasi dana yang dapat dicairkan dari kas daerah.
Dugaan tersebut, menurut pelapor, berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.















